Ahli Waris Drs. Jasper Pasaribu Ajukan Prapidkan terhadap Polda Sumut setelah SP3

Ahli waris dari almarhum Drs. Jasper Pasaribu telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Permohonan ini diajukan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi dalam perjanjian jual beli rumah. Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Proses Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal M. Nazir memimpin proses, namun sidang tersebut terpaksa berlangsung singkat karena tidak hadirnya perwakilan dari Polda Sumut serta kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai komitmen pihak kepolisian dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Hakim M. Nazir kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 2 April 2026, dengan agenda pemanggilan semua pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Dasar Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum pemohon, Jordan Sitepu SH dari JSP Law Firm. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah Polda Sumut mengeluarkan SP3 atas laporan yang diajukan oleh Dodi Sondang T. Pasaribu. Menurut Jordan, keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak dapat diterima karena ada sejumlah fakta hukum yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Laporan yang menjadi dasar kasus ini, tercatat dengan nomor STTLP/364/II/SPKT/Polda Sumut, diajukan pada tanggal 23 Februari 2022. Dalam konteks ini, kehadiran bukti yang kuat menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Fakta-fakta yang Menyokong Permohonan
Jordan Sitepu menekankan bahwa hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Sumut menunjukkan bahwa tanda tangan Drs. Jasper Pasaribu yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 09 tanggal 28 September 2017 tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum. Hal ini menegaskan bahwa akta PPJB tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Drs. Jasper Pasaribu.
- Hasil pemeriksaan forensik menyatakan tanda tangan tidak identik.
- Akta PPJB tidak memiliki tanda tangan asli dari almarhum.
- Dokumen sertifikat tanah menjadi sumber kejanggalan.
- SHM Nomor 340 sebelumnya dijadikan agunan di BPR.
- Tanggal perjanjian mencuatkan pertanyaan tentang keabsahan.
Lebih lanjut, Jordan juga menyoroti adanya kejanggalan terkait dokumen sertifikat tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 340 atas nama Drs. Jasper Batumamak Pasaribu dicatat telah dijadikan agunan kredit di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tanggal 2 Agustus 2017, dan hanya dikembalikan pada 3 Oktober 2017. Namun, dalam dokumen PPJB yang bersangkutan, tercantum tanggal 28 September 2017, ketika sertifikat tersebut masih dalam status jaminan kredit.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Jordan Sitepu menegaskan bahwa fakta-fakta ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana perjanjian jual beli tersebut bisa terjadi. Berdasarkan pandangan dari ahli hukum, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat mengarah pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap hakim praperadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan memberikan rasa keadilan bagi pihak pemohon. Permohonan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan,” tegas Jordan.
Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian jual beli rumah yang beralamat di Jalan Budi Luhur No. 47, Medan. Laporan tersebut disampaikan oleh Dodi Sondang T. Pasaribu kepada Polda Sumut pada tahun 2022. Meskipun telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, perkara ini akhirnya dihentikan melalui SP3.
Dodi menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kerja sama antara keluarganya dan Daud Sagala ST, yang berencana mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI), sebelumnya bernama Bank Rakyat Indonesia Syariah. Pinjaman tersebut menggunakan perusahaan milik terlapor sebagai peminjam dengan agunan Sertifikat Hak Milik atas nama ayahnya.
Penolakan Penandatanganan Dokumen
Dalam proses pengajuan pinjaman, sempat diadakan pertemuan di kantor notaris. Namun, almarhum ayah Dodi menolak untuk menandatangani dokumen tersebut karena sertifikat rumah akan dijadikan perjanjian jual beli. “Sepengetahuan saya, bapak mengatakan bahwa ia hanya ingin meminjam, bukan menjual rumah,” ungkap Dodi, menegaskan ketidaksetujuan ayahnya terhadap perjanjian tersebut.
Setelah proses pinjaman berjalan, keluarga Dodi menemukan kejanggalan yang mencolok; sertifikat rumah yang sebelumnya atas nama ayahnya diketahui telah beralih kepemilikan. Merasa dirugikan, Dodi pun melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumut pada tahun 2022.
Keputusan Polda Sumut dan Tanggapan Keluarga
Meskipun hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 6 November 2023 menunjukkan bahwa tanda tangan dalam dokumen yang dimiliki pihak terlapor tidak identik dengan tanda tangan almarhum Drs. Jasper Pasaribu, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan keluarga almarhum yang merasa bahwa keadilan belum terpenuhi.
Dengan pengajuan praperadilan ini, ahli waris Drs. Jasper Pasaribu berharap agar proses hukum dapat dibuka kembali dan semua bukti yang ada dapat dievaluasi secara objektif. Dukungan dari masyarakat dan penegakan hukum yang transparan menjadi harapan mereka untuk mencapai keadilan dalam kasus ini.
Keluarga almarhum berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diperlukan diambil untuk mendapatkan keadilan yang layak, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan pemalsuan yang dapat merugikan hak-hak seseorang.
Dalam situasi yang kompleks seperti ini, penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum, untuk memahami betapa krusialnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Hal ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

