Advokat Bertindak Tegas untuk Mengamankan Tindak Penggelapan Motor

Kasus penggelapan motor semakin marak terjadi, dan terkadang proses hukum yang dihadapi para korban bisa sangat mengesankan. Di Surabaya, seorang advokat muda tidak tinggal diam saat merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus yang dialami istrinya. Dengan keberanian dan ketegasan, ia mengambil langkah tidak biasa untuk melindungi hak istrinya dan mengamankan kendaraan yang dicuri. Dalam upayanya, ia tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga berinisiatif langsung dalam penangkapan pelaku.
Awal Mula Kasus Penggelapan Motor
Kisah ini dimulai pada pertengahan bulan Juli 2025, ketika Dian, seorang pemilik warung kopi, melaporkan dugaan penggelapan motor kepada pihak kepolisian. Bersama dengan bukti-bukti yang kuat, ia didampingi kuasa hukumnya, Rizchi Hari Setiawan, S.H., yang juga merupakan suaminya. Rizchi menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat berinisial R adalah karyawan di warkop milik istrinya.
“Korban awalnya mempercayakan R untuk mengurus belanja kebutuhan warkop. Saat itu, pelaku membawa motor inventaris jenis Mio Sporty dan sejumlah uang operasional,” jelas Rizchi, yang memberikan keterangan pada Senin (6/4/2026).
Penggelapan yang Mengguncang
Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan baik, pelaku justru membawa kabur motor dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Sejak saat itu, R hilang tanpa jejak, tidak memberikan kabar atau itikad baik kepada Dian dan Rizchi.
“Motor dan uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan warkop dibawa kabur. Pelaku pun tidak dapat dihubungi. Akhirnya, kami merasa perlu melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Rizchi dengan nada penuh penyesalan.
Upaya Hukum yang Ditempuh
Rizchi mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk mengirimkan dua kali somasi kepada pelaku. Sayangnya, semua usaha tersebut tidak mendapatkan respons dari R.
“Kami telah melayangkan somasi dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Dalam laporan, kami juga telah melengkapi bukti-bukti awal seperti identitas pelaku, foto, dokumen kendaraan, dan bukti kepemilikan. Namun, berbulan-bulan berlalu, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang berarti,” tegasnya dengan nada frustrasi.
Status DPO dan Stagnasi Proses Hukum
Selama proses hukum berlangsung, pelaku sempat terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO), tetapi tetap saja belum ada langkah nyata untuk mengamankannya.
Merasa penanganan kasus ini stagnan, Dian mengambil inisiatif untuk membantu dalam pencarian pelaku. Dengan strategi penyamaran, ia mencoba memancing R agar keluar dari persembunyiannya.
Strategi Penyamarannya
Dian memutuskan untuk menggunakan nomor telepon baru dan menyamar sebagai pacar R untuk menghubungi anggota keluarga pelaku.
“Saya menghubungi adiknya dan berpura-pura menjadi pacarnya. Dari situ, saya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya di Sidoarjo,” ungkap Dian dengan penuh semangat.
Pencarian dan Penangkapan Pelaku
Mendapatkan informasi berharga tersebut, Dian dan Rizchi segera beraksi menuju lokasi pelaku. Mereka tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Setelah memastikan keberadaan R, kami langsung menuju rumahnya. Alhamdulillah, setelah waktu Isya’, kami berhasil mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya, mengungkapkan rasa syukur.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno, membenarkan peristiwa ini sekaligus menjelaskan proses koordinasi yang telah dilakukan selama ini.
“Memang benar ada kejadian tersebut. Kami senantiasa berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. Pelaku diketahui sempat menghilang ke Tuban. Kebetulan saat pelaku pulang, kami sedang dalam kegiatan pengamanan Lebaran. Penjemputan pelaku juga sudah berkoordinasi dengan saya,” jelasnya secara rinci.
Proses Hukum yang Berlanjut
Iptu Jumeno menegaskan bahwa perkara ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku.
“Kasus ini tetap kami lanjutkan. Kami tidak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Keluarga pelaku juga tidak pernah menghubungi korban untuk meminta maaf atau mengganti kerugian,” tegasnya dengan tegas.
Ketidakkooperatifan Pelaku
Lebih lanjut, pelaku dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Hal ini hanya menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi oleh pihak berwenang dalam mengusut kasus penggelapan motor ini.
- Ketidakpastian hukum bagi korban.
- Rendahnya itikad baik dari pelaku.
- Proses hukum yang berjalan lambat.
- Perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
- Penggunaan strategi kreatif dalam pencarian pelaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan ketegasan dalam menghadapi tindakan kriminal seperti penggelapan motor. Korban tidak seharusnya merasa sendirian dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan. Dengan upaya hukum yang tepat dan ketegasan dari pihak berwenang, diharapkan pelaku penggelapan motor dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.




