Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini tengah melakukan tindakan serius terkait kasus yang melibatkan Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas”. Proses ini dimulai setelah Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, memberikan instruksi kepada timnya untuk menelusuri dan menyita aset yang dimiliki oleh terpidana tersebut. Mira Hayati dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena terlibat dalam perkara kosmetika ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dapat dipenuhi.
Penelusuran Aset: Langkah Strategis Kejati
Proses penelusuran dan penyitaan aset yang dikenal dengan istilah Asset Tracing merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Ini adalah upaya untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan harta milik terpidana, sehingga tidak ada kemungkinan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset kepada pihak lain.
Tujuan utama dari Asset Tracing ini adalah untuk memastikan bahwa terpidana memiliki cukup harta untuk membayar denda yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tindakan hukum yang diambil tidak hanya bersifat sanksi pidana, tetapi juga berfungsi untuk memulihkan kerugian yang dihasilkan dari perbuatan melawan hukum.
Pernyataan Tegas dari Kajati Sulsel
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain dari hukuman penjara, terdapat kewajiban untuk membayar denda yang harus diselesaikan oleh Mira Hayati.
“Saya telah memerintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan Asset Tracing. Apabila denda sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak dibayar, kami akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaannya,” ujar Didik Farkhan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Pemahaman Tentang Pidana Denda
Pidana denda merupakan salah satu bentuk sanksi utama dalam hukum pidana. Ini merupakan kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Mira Hayati pernah menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda tersebut dengan menandatangani surat pernyataan. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana untuk melaksanakan kewajibannya.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Mira Hayati ditangkap secara paksa pada Rabu, 18 Februari 2026, di kediamannya yang terletak di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, yang menunjukkan transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.
Saat ini, Mira Hayati menjalani masa hukumannya di Lapas Makassar. Sikap tegas Kejati Sulsel dalam menangani kasus ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2025.
Putusan Mahkamah Agung: Mengakhiri Proses Hukum
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini menandai akhir dari proses panjang dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri, yang jelas melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 4 tahun, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman akhir menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus Mira Hayati tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas. Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan kesehatan publik, tidak dapat ditoleransi. Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya.
Pemulihan aset dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang berintegritas. Ini juga menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum. Dengan melaporkan praktik-praktik ilegal dan mendukung tindakan hukum yang diambil oleh aparat, masyarakat dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
- Partisipasi aktif dalam melaporkan kejanggalan hukum.
- Memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwenang.
- Menjaga komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum.
- Menjunjung tinggi norma dan etika dalam berbisnis.
- Menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian, penanganan kasus Mira Hayati dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan mampu menciptakan keadilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
