Keanehan Menjelang Sidang Prapid Kapolres Madina, Oknum Pengacara Klaim Tersangka Sebagai Korban

Menjelang sidang praperadilan (prapid) yang melibatkan Kapolres Madina, situasi di media sosial mulai menunjukkan keanehan yang mencolok. Ini berhubungan dengan dugaan ‘ketidakberanian’ pihak kepolisian untuk menahan tersangka yang terlibat dalam insiden kecelakaan yang mengakibatkan kematian Khoiriah Harahap. Ketegangan semakin meningkat seiring dengan munculnya berbagai komentar dan pernyataan dari berbagai pihak, termasuk oknum pengacara yang mengklaim bahwa tersangka adalah korban dalam kasus ini.

Keanehan dalam Proses Hukum

Proses praperadilan ini dimulai ketika Azizul Hakim Siregar, putra dari almarhumah Khoiriah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Permohonan tersebut ditujukan untuk meminta kejelasan atas langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, khususnya terkait dengan keputusan untuk tidak menahan tersangka, SH. Dalam perkembangan yang mengejutkan, seorang pengacara atas nama R Rangkuti muncul dan mengaku mewakili tersangka.

Rangkuti, dalam sebuah video yang diunggah di platform TikTok, mengungkapkan bahwa kliennya, SH, adalah korban dalam insiden tersebut, merujuk pada cedera yang diderita oleh tersangka. Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari Azizul, yang merasa bahwa pernyataan tersebut adalah upaya untuk membelokkan fakta dari kejadian yang sebenarnya.

Fakta di Balik Insiden Kecelakaan

Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas bahwa tersangka, SH, adalah pihak yang menabrak Khoiriah Harahap. Ia melanggar aturan lalu lintas dengan masuk ke jalur yang tidak semestinya, yang berujung pada tragedi tersebut. Penyidik dari Polres Madina telah menetapkan SH sebagai tersangka, namun hingga saat ini, proses penahanan belum dilakukan, yang menjadi salah satu alasan utama praperadilan diajukan.

Azizul menegaskan bahwa meskipun setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum, pengacara haruslah tetap berpijak pada fakta dan bukti yang ada. “Kami hanya meminta keadilan. Tersangka sudah ditetapkan dan seharusnya dilakukan penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Persiapan Sidang Praperadilan

Sidang perdana permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Azizul berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan penahanan terhadap tersangka. Dalam nota praperadilan, pemohon meminta agar hakim menyatakan bahwa penundaan dalam penanganan kasus ini tidak berdasar.

“Tindakan hukum ini penting untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” tambahnya. Dia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh berbagai pihak. Dalam hal ini, Azizul mewakili kepentingan hukum almarhumah Khoiriah Harahap.

Azizul menambahkan, “Kami berharap pihak pengadilan dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.” Dia juga menekankan bahwa setiap langkah hukum yang diambil adalah demi keadilan untuk almarhumah ibunya dan keluarga yang ditinggalkan.

Pentingnya Penanganan Kasus Kecelakaan

Penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan korban jiwa harus dilakukan dengan serius oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, Azizul juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian harus profesional dan tidak boleh mengabaikan fakta yang ada. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Keluarga kami tidak akan berkompromi dalam hal keadilan,” tegas Azizul. Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Perbandingan dengan Kasus Lain

Azizul juga mencatat perbandingan dengan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas lain yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan. Dalam beberapa kasus serupa, tersangka telah ditahan meskipun ada permohonan dari keluarga untuk memaafkan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan tidak boleh ada ketidakadilan dalam penanganan kasus.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi menjelang sidang prapid ini, Azizul berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. “Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan tidak akan berhenti sampai keadilan didapat,” tegasnya. Sidang praperadilan ini bukan hanya menjadi penentu bagi kasus yang menimpa keluarganya, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan baik.

Exit mobile version