Satgas PKH Evaluasi Penambangan Ilegal PT AKR di Kabupaten Murung Raya, Kalteng

Baru-baru ini, perhatian masyarakat terfokus pada penanganan kasus penambangan ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam upaya penegakan hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada tanggal 7 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penyidikan Terhadap PT AKR
Sebelum kunjungan tersebut, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memulai penyidikan yang mendalam. Hasilnya, Samin Tan, yang merupakan pemilik PT AKT, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017, aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa izin yang sah.
Tindakan Satgas PKH
Satgas PKH telah mengambil tindakan tegas terhadap PT AKT. Pada batas waktu yang ditentukan, perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya, yang memicu langkah penegakan hukum lebih lanjut. Proses ini dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, menandakan komitmen pemerintah dalam menanggulangi praktik penambangan ilegal.
Hubungan dengan Perusahaan Lain
Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan juga menemukan keterkaitan antara PT AKT dengan dua perusahaan lainnya, yaitu PT MCM dan PT AC. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini mungkin lebih luas dan melibatkan banyak pihak.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Sehubungan dengan pengungkapan kasus ini, pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
- Pengumpulan dokumen penting
- Data elektronik terkait aktivitas ilegal
- Alat berat yang diduga digunakan dalam penambangan
- Bukti fisik lainnya yang mendukung penyidikan
- Informasi terkait jaringan bisnis yang terlibat
Pembuktian Kerugian Negara
Akibat dari praktik penambangan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup signifikan. Saat ini, pihak auditor masih dalam proses menghitung total kerugian yang ditimbulkan, yang kemungkinan akan berdampak besar pada keuangan negara.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, ada beberapa pasal yang dikenakan terhadap tersangka, antara lain:
- Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi
Sampai saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kasus ini dan memperkuat posisi hukum mereka.
Upaya Penyelesaian Keuangan Negara
Sebagai langkah untuk menyelamatkan keuangan negara, dilakukan penelusuran aset (asset tracing) serta pemblokiran rekening yang terkait dengan Samin Tan dan keluarganya. Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian lebih lanjut dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Partisipasi Pihak Berwenang
Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan Satgas PKH dihadiri oleh sejumlah petinggi negara. Di antaranya adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh juga turut serta dalam peninjauan ini.
Keberadaan mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari praktik penambangan ilegal. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.



