Sidang Perdana Duwok: Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Pembelaan Diri yang Kuat

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sidang perdana untuk kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Tarmudin, yang dikenal sebagai Duwok, resmi dimulai di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dengan nomor perkara 35/Pid.B/2026/PN Pdl, sidang ini berlandaskan Surat Dakwaan bernomor PDM-03/PANDE/Eoh.2/02/2026 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses Hukum dan Dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa pasal hukum yang didakwakan kepada Duwok. Pasal-pasal tersebut mencakup: Primair Pasal 459 KUHP, Subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, yang bersinergi dengan Pasal 466 ayat (2) dan (1) KUHP.
Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 advokat dari berbagai organisasi. Mereka tergabung dalam tim hukum dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang, yang siap memberikan dukungan hukum kepada Duwok.
Agenda Sidang: Pembacaan Surat Dakwaan
Agenda pada sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rudi Anwar, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Langkah ini diambil agar proses hukum dapat segera berlanjut ke pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi dapat dilakukan tanpa penundaan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berakar dari insiden kekerasan yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2025 di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut diduga berawal dari konflik terkait perebutan jalur distribusi hasil kelapa sawit yang mengarah pada cekcok dan bentrokan fisik.
Dalam peristiwa tersebut, seorang individu bernama Aang Humaedi, berusia 34 tahun, tewas akibat luka yang disebabkan oleh senjata tajam. Selain itu, dua orang lainnya juga mengalami cedera. Kejadian ini mengejutkan warga dan menarik perhatian masyarakat di sekitar Cibaliung dan sekitarnya.
Pernyataan Tim Kuasa Hukum
Erwanto, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum Duwok, menegaskan bahwa timnya hadir untuk mengawasi proses hukum dan memastikan keadilan bagi kliennya. “Kami, 15 advokat lintas organisasi, di sini untuk membela dan mencari keadilan bagi Duwok. Pada hari ini, kami tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung membahas pokok perkara dan memeriksa saksi-saksi,” jelas Erwanto.
Dia juga menekankan komitmen mereka untuk membuktikan fakta-fakta di persidangan, termasuk posisi Duwok selama kejadian tersebut. “Saksi-saksi yang ada adalah pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Duwok. Hal ini akan kami buktikan di persidangan,” lanjutnya.
Tahapan Selanjutnya dalam Proses Hukum
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada pekan depan. Erwanto menambahkan, “Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa mendatang.”
Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum
Kehadiran kuasa hukum lainnya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap Duwok. Dia menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung secara adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa tidak ada hak terdakwa yang terabaikan, terutama mengingat latar belakang kasus ini yang diduga merupakan tindakan pembelaan diri,” tegasnya.
Fakta-fakta yang Akan Diajukan di Persidangan
Aripin Samadhani, S.H., L.LM., juga bagian dari tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa dalam sidang-sidang mendatang, mereka akan mengedepankan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pembelaan diri (noodweer) dan overmacht (daya paksa). Pertimbangan tersebut diambil berdasarkan situasi yang dihadapi oleh Duwok saat insiden terjadi, yang melibatkan lebih dari satu orang dalam kondisi terdesak.
Melalui pendekatan ini, tim kuasa hukum berharap dapat memberikan gambaran yang jelas tentang situasi yang sebenarnya dan mengedepankan hak-hak Duwok sebagai terdakwa dalam persidangan.
Menjaga Proses Hukum yang Adil
Seluruh anggota tim kuasa hukum menyatakan komitmen mereka untuk menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dapat dipertimbangkan dengan baik di hadapan majelis hakim.
- Tim kuasa hukum terdiri dari 15 advokat.
- Pembacaan surat dakwaan telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Kasus ini berhubungan dengan insiden kekerasan yang terjadi di Pandeglang.
- Duwok tidak mengajukan eksepsi agar proses dapat segera berlanjut.
- Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada hari Selasa mendatang.
Keberadaan tim kuasa hukum yang solid dan berkomitmen untuk mencari keadilan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap jalannya persidangan. Melalui pemaparan fakta-fakta dan pembelaan yang kuat, diharapkan bahwa hak-hak Duwok dapat terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.
Sidang perdana ini bukan hanya sekadar langkah awal dalam proses hukum, tetapi juga menjadi simbol penting bagi pencarian keadilan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.




