Optimasi Polsek: Pelaku Gadai Motor Bengkel Tetangga Dibekuk di Depan Rumahnya Sendiri

Sebuah kejadian yang memilukan terjadi di Simalungun. Seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela menjadi korban dari penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang yang dikenalnya. Pelaku yang juga merupakan tetangganya nekat menggadaikan sepeda motor pinjaman dengan tujuan mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah. Kejadian ini berhasil terungkap oleh petugas Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara hanya dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima.
Penangkapan Pelaku
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu pagi, 8 Maret 2026. Pelaku yang berinisial I alias AK(43) adalah tetangga korban, seorang wiraswasta pemilik bengkel berinisial A.H.(43). Cerita ini dimulai pada Rabu, 4 Maret 2026 ketika I alias AK meminta izin meminjam sepeda motor milik A.H. untuk pergi ke Pematangsiantar.
A.H. yang telah mengenal dan percaya pada I alias AK, menyerahkan kunci sepeda motornya tanpa ragu. Namun, keesokan harinya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. A.H. mulai merasa khawatir dan mencari I alias AK hingga berhasil menemukannya di kawasan Karang Sari.
Pengungkapan Fakta
Ternyata, I alias AK telah menggadaikan sepeda motor milik A.H. kepada dua orang temannya, M dan JBS, dengan nilai gadai hanya satu juta rupiah. Kejadian ini mengakibatkan kerugian materi kepada A.H. sebesar delapan juta rupiah. Tanpa membuang waktu, A.H. segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun.
Menanggapi laporan tersebut, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 7 Maret 2026. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., segera bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang diterima, tim bergerak ke Huta 2, Nagori Pamatang Asilom pada Sabtu, 7 Maret 2026, dan berhasil menangkap I alias AK yang sedang berada di depan rumahnya. Selain menangkap pelaku, penyidik juga melakukan pencarian barang bukti di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan berhasil menemukan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam bernomor polisi BM 5356 PY yang sempat hilang.
Proses Hukum
Saat ini, I alias AK telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, diantaranya R(27), U(49), dan M (43) yang merupakan salah satu penerima gadai sepeda motor tersebut. AKP Verry Purba menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan tersangka, kelengkapan berkas, hingga gelar perkara.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan kepercayaan dapat berakhir di balik jeruji besi dan Polsek Bangun membuktikan, tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengungkapnya.