Strategi Pembatasan Penerimaan Mahasiswa PTN: Peluang Keberlangsungan PTS Terkini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana membatasi jumlah mahasiswa baru, terutama di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Hukum (PTN-BH). Langkah ini mendapat dukungan dari dunia pendidikan swasta karena dianggap sebagai tindakan konkret untuk menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan adil.
Pembatasan Penerimaan Mahasiswa PTN Sebagai Kesempatan Baru Bagi PTS
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menganggap kebijakan ini sebagai ‘angin segar’ untuk kelangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dominasi PTN selama ini telah membuat beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta menjadi timpang.
Data Kontras Antara PTN dan PTS
Dr. Handi Risza mengungkapkan data yang menunjukkan kontras antara PTN dan PTS. Saat ini, 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, dengan rata-rata satu PTN membina 34.712 mahasiswa. Sementara itu, 2.713 PTS hanya menampung 4,8 juta mahasiswa dengan rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus. Kondisi ini diperparah oleh penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta.
Berdasarkan data tersebut, banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar hingga 20%—30%, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. “Beban operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN,” ujar Dr. Handi Risza.
Penyamaan Dana Operasional Perguruan Tinggi
Selain pembatasan kuota, Dr. Handi Risza juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan. Beliau menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.
Dr. Handi Risza mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.
Agenda Kementerian dan Harapan PTS
Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian. Hal ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.
Dr. Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.