MUI Desak KPI Terapkan Sanksi Tegas kepada Anwar Sanjaya atas Program Indahnya Ramadhan Trans TV

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengumumkan hasil pemantauan kedua terhadap siaran selama bulan Ramadhan 1447 H. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 10 Maret 2026 dengan melibatkan 32 pemantau yang mengawasi 16 stasiun televisi. Temuan ini menjadi sorotan, khususnya terkait dengan tindakan seorang publik figur yang diharapkan memiliki perilaku yang lebih etis, yaitu Anwar Sanjaya.
Rekomendasi Sanksi untuk Anwar Sanjaya
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Anwar Sanjaya. Rida mengungkapkan bahwa penampilan Anwar dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV dinilai sangat disayangkan karena mengandung unsur pelanggaran yang serius.
Rida menyatakan, tindakan Anwar Sanjaya selama siaran Ramadhan menunjukkan indikasi pelanggaran yang mencakup kekerasan fisik serta muatan erotis. Hal ini, menurutnya, tidak hanya melanggar norma-norma yang ada, tetapi juga dapat berpengaruh negatif terhadap penonton, terutama anak-anak.
Potensi Pelanggaran yang Ditemukan
Dalam penjelasannya, Rida menegaskan bahwa tindakan Anwar Sanjaya berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta bertentangan dengan prinsip dasar penyiaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI. Hal ini menunjukkan bahwa publik figur harus menjadi teladan dan tidak seharusnya melakukan tindakan yang bisa merusak citra bulan suci Ramadhan.
Rida menggarisbawahi bahwa pelanggaran ini dapat menodai kesucian bulan Ramadhan, dengan catatan bahwa tayangan tersebut biasanya ditonton oleh anak-anak saat sahur. Oleh karena itu, MUI merasa perlu untuk merekomendasikan penanganan yang tegas kepada KPI.
Indikasi Pelanggaran Selama Siaran
Salah satu tindakan yang menjadi perhatian adalah saat Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget yang dinilai tidak pantas pada 1 Maret 2026, tepatnya di menit ke 8:56. Gerakan tersebut, yang disebut sebagai “pantat goyang ngebor”, dianggap tidak layak untuk disiarkan, terutama dalam konteks acara yang seharusnya membawa pesan positif selama bulan suci.
Selanjutnya, pada 2 Maret 2026, di menit ke 3:14 dan 3:16, Anwar kembali melakukan gerakan yang dianggap tidak relevan dan dijadikan bahan candaan yang tidak pantas. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan dampak dari perilakunya di depan publik.
Kekerasan Fisik yang Dilaporkan
Lebih lanjut, pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15, Anwar terlibat dalam tindakan kekerasan fisik ketika ia memiting Kiki hingga terjatuh. Tindakan ini jelas menunjukkan pelanggaran terhadap etika penyiaran yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap publik figur.
Rida menambahkan bahwa temuan ini tidak hanya terbatas pada pemantauan tahap kedua. Dia juga mengungkapkan bahwa Anwar Sanjaya telah menunjukkan indikasi pelanggaran selama pemantauan tahap pertama yang dilakukan pada 18-28 Februari 2026. Dalam periode tersebut, tim pemantau juga menemukan indikasi pelanggaran berupa kekerasan fisik, verbal, body shaming, dan muatan erotis.
Contoh Pelanggaran yang Ditemukan
Pada 19 Februari 2026, di menit ke 2:06, Anwar melakukan body shaming terhadap Kiki dengan pernyataan yang tidak pantas, mengatakan, “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.” Tindakan ini jelas mencerminkan kurangnya empati dan etika di depan publik, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pada 20 Februari 2026, dalam salah satu adegan, Anwar kembali menunjukkan perilaku yang tidak pantas dengan menggoyangkan pantatnya secara berlebihan antara menit ke 07:00-07:03. Gerakan tersebut dinilai sangat tidak layak dan berpotensi memberikan pengaruh negatif kepada penonton.
Pernyataan MUI Mengenai Etika Penyiaran
Rida menekankan bahwa gerakan yang dilakukan Anwar Sanjaya memiliki konotasi erotis yang jelas. Pada 19 Februari 2026, Anwar juga terlihat melakukan tindakan yang sangat tidak pantas dengan membuka celana kolornya di menit ke 2:56-2:57. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etika tetapi juga sangat merugikan citra penyiaran di Indonesia.
Ketidakpatuhan Anwar Sanjaya terhadap norma-norma yang ada merupakan hal yang sangat disayangkan, terutama bagi seorang publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik. MUI terus berkomitmen untuk memantau dan memastikan bahwa semua program siaran mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya rekomendasi dari MUI kepada KPI, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Masyarakat pun berharap agar keberadaan publik figur seperti Anwar Sanjaya dapat memberikan kontribusi positif dan tidak merugikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.


