
Setelah berhasil melaksanakan program yang pertama dengan antusiasme tinggi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menginisiasi program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2. Dengan kuota mencapai 2.100 peserta dari seluruh penjuru Tanah Air, pendaftaran untuk program ini dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026.
Kebutuhan Penting Akan Ahli K3 di Dunia Kerja
Kebutuhan akan Ahli K3 saat ini semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan industri dan kesadaran akan keselamatan kerja. Perusahaan-perusahaan menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi, dan memenuhi tuntutan regulasi serta menjaga produktivitas merupakan keharusan. Dalam konteks ini, keberadaan Ahli K3 menjadi sangat krusial dan tidak bisa dianggap remeh.
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa peluncuran batch kedua ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk memperluas akses bagi pekerja dalam memperoleh kompetensi K3 yang semakin dibutuhkan di lingkungan kerja saat ini.
“Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja serta masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (4/4/2026).
Pentingnya Penguatan Kompetensi K3
Yassierli menekankan bahwa penguatan kompetensi K3 bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan operasional perusahaan. Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus semakin terbuka untuk menjangkau lebih banyak pekerja.
“Kami berharap semakin banyak pekerja yang memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kemampuan ini, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.
Program Gratis untuk Semua Peserta
Seperti halnya program sebelumnya, pembinaan dan pelatihan dalam program ini tidak memungut biaya. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rincian biaya tersebut terdiri dari:
- Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3
- Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3
- Rp150.000 untuk Penerbitan SKP
Dengan skema ini, pekerja memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kompetensi mereka tanpa terbebani dengan biaya pelatihan yang tinggi. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan pun akan merasakan manfaat dari meningkatnya jumlah tenaga kerja yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Persyaratan Pendaftaran Peserta
Kemnaker telah menetapkan beberapa syarat bagi calon peserta yang ingin mengikuti program ini. Di antaranya, calon peserta diharuskan memiliki minimal pendidikan D3 dan wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Scan ijazah asli dalam format PDF
- Scan KTP dalam format PDF
- Pasfoto berlatar merah dalam format JPG
- Scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang ditandatangani di atas materai dalam format PDF
- Curriculum Vitae dalam format PDF
- Scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF
Peserta juga diwajibkan untuk menyiapkan handphone untuk absensi dan perangkat komputer atau laptop untuk mengikuti rangkaian pelatihan. Selain itu, mereka harus siap mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan.
Jadwal Pelaksanaan dan Cara Pendaftaran
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan akan berlangsung dari 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau kepada semua pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang disediakan: Daftar di sini.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program ini, para calon peserta dapat mengakses melalui media sosial resmi Kemnaker. Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi banyak pekerja untuk meraih kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja saat ini.




